Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang susantono , mengatakan keluarnya aturan tersebut membuat adanya acuan bersama yang harus dipatuhi pelanggan dan maskapai penerbangan. Selama ini tidak ada acuannya , penumpang mau ditelantarkan sekalipun tidak bisa memprotes .
Sekretaris Perusahaan dan Humas Lion Air, Hasyim Arsal Alhabsi, menyambut keputusan Mentri itu dan meminta pemerintah agar menjadi penengah yang bijak antara kepentingan konsumen dan operator ketika Keputusan Mentri itu diterapkan.
sebelumnya Mentri Perhubungan Jusman Syafi'i Djamal mengeluarkan Keputusan Mentri No.25/2008 yang merevisi keputusan Mentri sebelumnya yakni No.81/2004 tentang penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam aturan ini maskapai diwajibkan memberikan kompensasi untuk setiap keterlambatan keberangkatan pesawat baik yang disebabkan oleh faktor internal ataupun teknis .
Kompensasi bagi pelanggan sesuai dengan tingkat keterlambatan yang dialaminya , Misalnya jika mengalami keterlambatan 30-90 menit , maskapai wajib memberikan refreshment berupa makanan ringan. Sedangka jika maskapai terlambat 90-180 menit, selain wajib memberikan refreshment , diwajibkan memberikan makanan berat atau mengalihkan penumpang kepenerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Terakhir jika keterlambatan lebih dari 180 menit , maskapai wajib memberikan kompensasi tambahan berupa akomodasi kepada penumpang.
Sumber : Department Perhubungan
0 comments:
Poskan Komentar