Selasa, Juli 08, 2008

Pendaftaran HaKI UKM Masih Rendah

Hak Kekayaan Intelektual perlu untuk didaftarkan agar menjadi trademark usaha perdagangan kita, Usaha kecil Menengah Di Indonesia untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) masih rendah, Dari Produk UKM yang beredar di Indonesia , 95 persennya adalah produk asing dan telah memiliki hak paten, sementara produk Indonesia hanya sekitar 5 persen [...]


Menurut Senior Industrial Design Examiner Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departmen Hukum dan Hak Asasi Manusia Andriensyah, masih sedikitnya minat UKM Indonesia untuk mendaftarkan hak paten produknya karena masih memandang bahwa HaKI bukan merupakan kebutuhan. Perilaku Bisnis UKM Indonesia masih sangat tradisional , dan belum berpikir tentang perlindungan hak paten atas produk atau desain produknya.

Kendala lainnya , kata dia adalah birokrasi panjang dan biaya mahal. "Sosialisasi perlunya Haki bagi setiap produk hasil karya UKM juga sangat minim sehingga pelaku usaha ada yang sama sekali tidak tahu HaKI. Menanggapi hal tersebut , Dirjen HaKI Andi Noorsaman someng mengatakan Dirjen HaKI telah memberikan fasilitas kepada Industri Indonesia untuk mendaftarkan desain Industrinya , hak cipta, dan desain produk, bahkan sekarang pendaftaran sudah bisa secara online.

Disamping itu , departmen perindustrian (Depperin) sudah membentuk klinik konsultasi bagi UKM yang memerlukan bantuan untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual produknya." Kami juga membantu meringankan komponen biaya yang dinilai para UKM memberatkan,"kata ketua komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Utama Kajo.

Jadi sekarang bagi UKM yang telah menghasilkan produk dagangannya segera daftarkan desain produknya ke HaKI, jangan sampai hasil desain produk kita diakui oleh pihak lain, ini penting mengingat hasil karya intelektual merupakan hasil dari daya pikir dan imajinasi yang tidak semua orang memilikinya , dan merupakan berkah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber : HaKI dan Depperin

0 comments:

Poskan Komentar